Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum/Pelajar Sadar Hukum
Kesadaran Hukum Masyarakat adalah nilai yang hidup dalam
masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau
kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Keluarga Sadar Hukum yang selanjutnya disingkat Kadarkum
adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang
dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan
kesadaran hukum bagi dirinya.
Dasar Hukum Keluarga Sadar Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Polo Penyuluhan Hukum;
Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
Lampiran V: Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyuluhan Hukum di Jawa Barat;
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Lomba Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Pelaporan adalah suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, pemberitahuan ataupun pertanggungjawaban secara tertulis dari penyampaian Materi Kegiatan Keluarga Sadar Hukum. Silakan isi Pelaporan Materi Kadarkum dalam MPLS Tahun 2020 dibawah ini:
Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat
Sekretariat: Gedung Eks Balai Budaya dan Bahasa Lantai 1 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Jalan Dr. Radjiman No. 6. Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung 40171.